Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya sempat memunculkan perdebatan di kalangan organisasi olahraga nasional.
Erick menjelaskan, keputusan tersebut diambil sebagai langkah deregulasi guna menyederhanakan aturan sekaligus meningkatkan efektivitas tata kelola olahraga. Langkah ini juga dinilai penting untuk mendukung transformasi menuju sistem yang lebih adaptif dan progresif.
“Kita memutuskan mencabut yaitu Permenpora 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi,” ujar Erick di Kantor Kemenpora, Jakarta, Selasa (23/9).
Menurut Erick, pencabutan aturan ini juga telah melalui koordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Ia berharap kebijakan tersebut membawa dampak positif bagi ekosistem olahraga di Indonesia.
“Kemenpora melakukan introspeksi diri, kita harap stakeholder dan cabang olahraga juga melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Selain mencabut Permenpora 14/2024, Erick menyampaikan rencana besar Kemenpora untuk merampingkan jumlah regulasi. Dari total 191 peraturan menteri sejak 2009, akan disederhanakan menjadi sekitar 20 peraturan saja.
Ia menegaskan, langkah deregulasi ini merupakan upaya untuk menghadirkan birokrasi yang lebih efisien, sesuai arahan Presiden. Dengan demikian, Kemenpora dapat berperan optimal sebagai lembaga yang melayani, mengayomi, sekaligus menjalin kerja sama erat dengan para pemangku kepentingan olahraga maupun kepemudaan.
“Kita harus kerja efisien dan efektif, ingin birokrasi di Kemenpora sesuai ekspektasi Presiden, mengayomi dan melayani, memastikan arah tujuan bisa tercapai. Salah satu terobosan adalah deregulasi. Ini untuk mempermudah kerja sama dengan stakeholder olahraga dan kepemudaan,” terang Erick.
Lebih jauh, Erick menambahkan bahwa setiap kebijakan ini juga mempertimbangkan masukan dari para stakeholder, serta hasil diskusi dengan pakar hukum nasional dan internasional. Menurutnya, reformasi regulasi menjadi bagian penting dari semangat reformasi birokrasi yang digalakkan pemerintah untuk menciptakan dunia olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing global.
“Secara bersamaan, kita mempertimbangkan masukan dari stakeholder dan diskusi dengan banyak pihak yang mengerti dari segi hukum nasional dan internasional. Langkah deregulasi ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penyederhanaan regulasi yang digalakkan Presiden menciptakan ekosistem olahraga yang dinamis, inklusif, dan berdaya saing,” tegas Erick.
Menutup pernyataannya, Erick kembali menegaskan komitmen Kemenpora dalam membangun ekosistem olahraga yang lebih sehat, transparan, dan bersatu.
“Mudah-mudahan ini bisa membuka jalan untuk tadi, yang selalu saya sampaikan, sudah waktunya cabang olahraga, KOI, KONI, termasuk kami untuk berintrospeksi diri. Memastikan kita bersatu, olahraga kita meningkat dan tidak saling tunjuk siapa yang terbaik,” pungkasnya.