CAS Tolak Banding Israel Terkait Kejuaraan Dunia Gimnastik di Jakarta

Israel mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga setelah atlet-atlet gimnastiknya ditolak masuk Indonesia. Sumber: Instagram/@israelgymfed

Jakarta – Ketegangan diplomatik mewarnai persiapan Kejuaraan Dunia Gimnastik Artistik ke-53 yang akan digelar di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025. Pengadilan Arbitrase Olahraga (Court of Arbitration for Sport/CAS) secara resmi menolak dua permohonan langkah sementara yang diajukan oleh Federasi Senam Israel (Israeli Gymnastics Federation/IGF) terkait partisipasi atlet-atlet Israel dalam ajang tersebut.

Permohonan itu diajukan menyusul keputusan Pemerintah Indonesia pada 10 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa atlet Israel tidak akan diberikan visa untuk masuk ke wilayah Indonesia. IGF kemudian mengajukan dua banding ke CAS dengan harapan agar delegasi mereka tetap dapat berkompetisi. Banding pertama diajukan terhadap Federasi Senam Internasional (FIG), meminta agar organisasi tersebut menyatakan keputusan Indonesia tidak sah. Banding kedua diajukan bersama enam atlet Israel yang telah lolos ke kejuaraan, yakni Artem Dolgophyat, Eyal Indig, Ron Payatov, Lihie Raz, Yali Shoshani, dan Roni Shamay, dengan permintaan agar FIG menjamin partisipasi mereka atau memindahkan lokasi kejuaraan.

Dalam pernyataannya, IGF berargumen bahwa Statuta FIG mewajibkan Komite Eksekutif untuk bertindak ketika sebuah negara tuan rumah menolak memberikan visa kepada delegasi peserta. Menurut IGF, kegagalan FIG dalam mengambil keputusan dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap keadilan (denial of justice) dan menciptakan perlakuan diskriminatif terhadap asosiasi anggota.

Namun, FIG menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan atas kebijakan penerbitan visa suatu negara. FIG menyatakan bahwa keputusan pemerintah Indonesia berada di luar lingkup tanggung jawab dan yurisdiksi mereka sebagai organisasi olahraga internasional.

Permohonan langkah sementara tersebut kemudian dipertimbangkan oleh Wakil Presiden Divisi Banding CAS. Dalam hasil keputusannya, CAS menolak seluruh permintaan IGF. Banding pertama dihentikan karena alasan yurisdiksi, sementara banding kedua akan tetap dilanjutkan untuk proses pemeriksaan pokok perkara.

Dengan penolakan tersebut, peluang delegasi Israel untuk tampil di Jakarta semakin tipis. CAS menegaskan bahwa meski banding utama masih akan diproses, tidak ada dasar hukum yang cukup untuk memberikan izin darurat agar atlet Israel dapat berpartisipasi dalam waktu dekat.

Penolakan visa oleh Indonesia menambah daftar panjang dinamika hubungan politik yang berdampak pada dunia olahraga. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari kedaulatan negara dan sejalan dengan kebijakan politik luar negeri yang berlaku.

Sementara itu, pihak IGF menyatakan kekecewaan atas keputusan CAS. Sekretaris Jenderal IGF, Sarit Shenar, mengatakan bahwa penolakan tersebut menjadi pukulan bagi para atlet yang telah mempersiapkan diri untuk kompetisi dunia, namun tetap berharap agar proses banding utama di CAS dapat menghasilkan keadilan dan menjadi preseden untuk melindungi hak atlet di masa mendatang.

FIG sendiri memilih untuk tidak memindahkan lokasi kejuaraan dan memastikan seluruh persiapan tetap berjalan sesuai jadwal. Kejuaraan Dunia Gimnastik Artistik ke-53 di Jakarta pun dipastikan akan berlangsung tanpa kehadiran kontingen Israel, dengan perhatian dunia yang kini tertuju pada bagaimana olahraga internasional terus bergulat dengan batas antara sportivitas dan kebijakan politik global.