IOC Larang Ajang Olahraga di Indonesia, Menpora Tegaskan Sikap Berdasarkan Konstitusi

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menyatakan sikap tegas pemerintah Indonesia terkait pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang olahraga di Indonesia murni berdasarkan prinsip Undang-Undang Dasar 1945. Foto: Humas Kemenpora

Jakarta — Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menegaskan bahwa sikap pemerintah Indonesia terhadap pernyataan Komite Olimpiade Internasional (IOC) sepenuhnya berlandaskan prinsip dasar konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah, melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), memastikan setiap keputusan dalam dunia olahraga internasional tetap sejalan dengan nilai-nilai kedaulatan, ketertiban, serta kepentingan nasional.

Dalam keterangannya, Menpora Erick menyampaikan bahwa Indonesia selalu menghormati aturan dan mekanisme olahraga global. Namun, setiap langkah dan kebijakan nasional tetap harus berpijak pada norma hukum dan konstitusi yang berlaku di Tanah Air.

“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” tegas Menpora Erick.

Menurutnya, prinsip tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah dalam merespons dinamika yang berkembang di dunia olahraga global, termasuk imbauan IOC agar federasi olahraga internasional tidak menyelenggarakan ajang di Indonesia.

“Langkah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, sekaligus menegaskan kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Menpora Erick menambahkan.

Meskipun demikian, Menpora sekaligus Ketum PSSI itu menegaskan bahwa Indonesia tidak akan surut dalam peran aktifnya di dunia olahraga internasional. Menurutnya, olahraga justru menjadi sarana penting untuk memperkuat citra bangsa di mata dunia, sekaligus mempererat kerja sama antarnegara melalui semangat sportivitas dan solidaritas.

Menpora Erick menilai bahwa dalam konteks hubungan internasional, olahraga memiliki kekuatan diplomatik yang signifikan. Ia meyakini bahwa Indonesia mampu menjaga keseimbangan antara menjunjung tinggi nilai-nilai global dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip kedaulatan nasional.

Sikap tegas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun olahraga nasional yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat di tengah dinamika global. Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, kata Menpora Erick, akan terus memperjuangkan nilai-nilai universal olahraga tanpa meninggalkan jati diri bangsa dan amanat konstitusi.

“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” pungkas Menpora Erick.