Jakarta – Direktur Badan Layanan Umum (BLU) LPDUK Kemenpora, Ferry Kono dan Tim melakukan audiensi dan konsultasi ke Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU) Kementerian Keuangan RI. Tim LPDUK diterima oleh Direktur PPKBLU, Ari Wahyuni dan jajaran di ruang rapat Direktorat PPKBLU, Selasa (27/8).
Pada kesempatan ini, selain memperkenalkan diri sebagai Direktur baru, Ferry Kono juga berkonsultasi mengenai berbagai hal mengenai regulasi dan tatakelola BLU. Dengan tujuan, agar tugas-tugas yang dimandatkan oleh Menpora RI saat dirinya dilantik sebagai Direktur, dapat dilaksanakan dengan baik dan selaras dengan aturan.
“Saat pelantikan, saya ditugaskan oleh Mas Manteri diantara untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja LPDUK yang memiliki tugas utama mendorong kemajuan industri olahraga nasional. Karena itu, saya ijin memperkenalkan diri dan berkonsultasi mengenai berbagai hal mengenai BLU. Meski sudah tahu LPDUK dari awal berdiri dan lama berkecimpung di olahraga, namun latar belakang saya dari swasta, jadi saya melihat banyak regulasi BLU ini yang harus dipahami,” ujar Ferry Kono.
Menpora, lanjut Ferry, memiliki visi yang besar untuk mendorong LPDUK ini. Tidak hanya dalam industri olahraga, Mas Menteri juga menghendaki agar LPDUK bergerak lebih jauh untuk memberikan pelayanan untuk memajukan industri dalam kepemudaan.
Direktur PPKBLU, Ari Wahyuni menyampaikan selamat kepada Direktur LPDUK yang baru dilantik. Hal ini tentu menjadi kabar baik karena karena BLU dibawah Kemenpora ini sudah lama dan berganti-ganti dipimpin pelaksana tugas (Plt) Direktur.
“Tata kelola BLU ini kurang lebih pertengahan antara swasta dengan pemerintah. Ada banyak flexibitas yang diberikan dalam melaksanakan tugas layanan, namun tetap ada aturan dan harus dipertanggungjawabkan,” jelas Yuni.
Yuni menegaskan bahwa industri olahraga nasional saat ini belum dikelola secara maksimal. Karena itu, ia berharap LPDUK mempu menghadirkan layanan untuk memajukan industri olahraga tersebut.
Terkait dengan perluasan atau tambahan tugas layanan, Yuni menegaskan bahwa hal itu utamanya mengacu pada aturan dari lembaga teknis seperti Permenpora, dan dikoordinasikan dengan KemenPAN&RB. Setelah itu PPKBLU akan melakukan reviu terkait dengan status, seperti pada tarif layanan dan katagorisasi rumpun BLU-nya.
Diketahui, dari ratusan BLU di Indonesia yang berasal kementerian/ lembaga, dikelompokkan menjadi tiga rumpun besar, yaitu BLU Kesehatan, BLU Pendidikan dan BLU lainnya. Rumpun lainnya terdiri dari BLU Pengelola Dana, BLU Pengelola Kawasan, BLU Pengelola Aset, Bandara, serta Penyedia Barang dan Jasa Lainnya. LPDUK Kemenpora termasuk kedalam rumpun BLU lainnya jenis Penyedia Barang dan Jasa Lainnya.