LPDUK | Inaspro Sosialiasikan Permenpora Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan

Jakarta –  Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (BLU LPDUK) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar Forum Keolahragaan Nasional dengan tema “Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan” di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Diskusi Terfokus (Focus Group Discussion/FGD) ini dihadiri stakeholder olahraga nasional seperti pakar olahraga, praktisi, induk organisasi olahraga dan kalangan usaha.

“Dalam paparannya sebagai Keynote Speaker dengan tema “INASPRO: Strategi Pendanaan Kemandirian Olahraga Indonesia”, Direktur BLU LPDUK Kemenpora, Ferry Kono menyampaikan, forum ini menjadi momentum penting untuk mendalami dan membahas Implementasi Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 6 Tahun 2024. Disebutkan, olahraga bukan hanya sekadar aktivitas fisik melainkan juga bagian penting dari pembangunan bangsa. Namun untuk membangun kemajuan olahraga membutuhkan pendanaan yang dikelola secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Di sinilah peran lembaga pengola dana keolahragaan (LPDUK) menjadi sangat vital sebagai Bendahara Negara dalam pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) keolahragaan. LPDUK atas arahan dari Mas Menteri (Menpora Dito Ariotedjo—red) melakukan rebranding menjadi Inaspro (Indonesia Sport Promotor),” jelas Ferry Kono.

Diketahui, dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dinyatakan bahwa “Seluruh aktivitas yang sumber  penggunaan dananya berasal dari  APBN dan pengelolaan kekayaan  negara yang menjadi sumber  penerimaan negara di luar  perpajakan dan hibah, dinyatakan  sebagai Obyek PNBP. LPDUK merupakan BLU dibawah Kemenpora yang bertugas mengelola PNBP di sektor keolahragaan.

Melalui forum ini, Ferry Kono menegaskan, LPDUK | Inaspro bermaksud untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan PNBP keolahragaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Tujuan akhirnya ingin mensosialisasikan implementasi Permenpora Nomor 6 Tahun 2024.

Ferry mengajak seluruh stage holder olahraga ikut mewujudkan visi besar  menciptakan industri olahraga demi terciptanya kemandirian olahraga.  FGD kali ini  membahas empat fokus utama, yakni:  implementasi PNBP dalam keolahragaan dengan memperjelas objek PNBP dan mendalami sumber-sumber pendapatan, seperti sponsor, hak siar, promosi, hingga sport lebelling.

Kedua, kewajiban panitia penyelenggara event olahraga yang diwajibkan bekerjasama dengan LPDUK, ketika event-event dibiayai oleh APBN dan APBD. “Kita juga membahas sanksi bagi panitia yang tidak memenuhi kewajiban ini, termasuk risiko pengurangan bantuan pemerintah dan masuknya panitia ke dalam daftar hitam,” tegas Ferry.

Ketiga, pengawasan dan mitigasi risiko di mana LPDUK akan mengidentifikasi risiko, seperti kurangnya transparansi atau penyalahgunaan dana dan membahas langkah-langkah pengawasan untuk memastikan dana PNBP dikelola dengan baik. Serta yang keempat, strategi optimalisasi PNBP untuk kemandirian industri olahraga.

Dia berharap forum ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan langkah nyata untuk mendukung pengelolaan PNBP dalam mendukung pembangunan olahraga nasional secara berkelanjutan. “Mari kita wujudkan bersama visi besar untuk menciptakan industri olahraga yang mandiri, transparan dan berdaya saing di kancah global,” tuturnya.

Pada Forum Keolahragaan Nasional ini, hadir pula sebagai narasumber diantaranya Giovanni Reinaldo (Senior Manager – Business Development and Strategy PP Perbasi), Agus Widaryanto (Inspektur Kemenpora), perwakilan dari Direktorat PPK BLU Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Luhur Dewanthono (Tenaga Ahli Menteri Manajamen Kegiatan dan Tenaga Keolahragaan Kemenpora).

Inspektur Kemenpora mengatakan, Implementasi Permenpora No. 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pendapatan dari Layanan Keolahragaan memiliki hubungan yang erat dengan Undang-Undang Nomor  11 Tentang Keolahragaan. Yakni menegaskan pentingnya pengelolaan dana keolahragaan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi yang bersumber dari dana APBN, APBD dan sponsorship.

Tujuan dari Permenpora No. 6 Tahun 2024, lanjut Agus, antara lain untuk mengoptimalkan pendapatan negara/daerah dari sektor olahraga, memastikan dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung pengembangan olahraga nasional, Meningkatkan kualitas layanan olahraga melalui pemanfaatan dana yang tepat dan mekanisme transparan dan akuntabel untuk pengelolaan pendapatan.

“Dalam pengelolaan pendapatan dari Layanan Keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), penyelenggara kegiatan Olahraga wajib bermitra dengan badan layanan umum LPDUK,” tegas Inspektur Kemenpora.

Menurut Agus Widaryanto, Permenpora No. 6 Tahun 2024 sudah mulai diimplementasikan pada PB PON  XXI Aceh-Sumut dan Pekan Paralympic Nasional XVII Tahun 2024 Surakarta. Untuk PON XXI, PNBP keolahragaan yang dikerjasamakan dengan LPDUK sekitar Rp34,6milyar, sedangkan dari Panitia Besar Peparnas ada total proyeksi sponsorship sekitar Rp34 milyar.