Menpora Erick Lantik Direktur Utama Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir secara resmi melantik Muhammad Gustri Oktaviandi sebagai Direktur Utama Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK) di Auditorium Wisma Menpora, Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora RI) Erick Thohir secara resmi melantik Muhammad Gustri Oktaviandi sebagai Direktur Utama Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan di Auditorium Wisma Menpora, Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4). Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK) Kemenpora merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang sebelumnya bernama Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK).

Perubahan nama dan tugas pokok dan fungsi BLU tersebut merupakan hasil penataan organisasi dan tata kerja dan kemudian dituangkan lewat Peraturan Menpora RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan yang ditandatangani pada 5 Maret 2026. Dilantiknya Gustri Oktaviandi sebagai Direktur Utama LPUK, secara otomatis menggantikan Ferry Yuniarto Kono yang menjabat sebagai Direktur LPDUK sejak Agustus 2024.

Pelantikan Direktur Utama LPUK dilakukan berbarengan dengan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Kemenpora dan sesuai dengan Keputusan Menpora RI Nomor 55 Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkungan Kemenpora.

Menpora Erick memberikan perhatian serius terhadap keberadaan Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan Kemenpora dengan tolak ukur yang jelas, profesionalitas untuk menjaga dan mengembangkan aset-aset Kemenpora dengan baik. “BLU itu satu keluarga makanya kita lantik bersama tidak boleh ada struktur dalam struktur, organisasi dalam organisasi, BLU adalah keluarga kita tidak boleh ada jarak dari kita. BLU wajib melaporkan kegiatannya, harus ada tolak ukurnya,” ujarnya.

Menpora Erick juga melakukan perubahan inti dalam struktur dan tujuan LPDUK Kemenpora agar berjalan searah tetapi tetap profesional. “Dengan perubahan di BLU saya juga merubah struktur BLU nya dan kearah mana BLU kedepan, BLU akan menjadi sebuah organisasi yang dikelola secara profesional dan ada B2B supaya aset-aset kita tidak terbengkalai dan mangkrak,” jelasnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir secara resmi melantik Muhammad Gustri Oktaviandi sebagai Direktur Utama Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan (LPUK) di Auditorium Wisma Menpora, Kantor Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4).

Menpora Erick berharap dengan adanya kepemimpinan baru di BLU, LPUK Kemenpora mampu memberikan yang terbaik demi kepentingan bersama.”Saya mengharapkan ini amanah ada empati, ada kepedulian. Ini yang mau saya rubah, tidak mudah, tapi saya ingin memberikan yang terbaik saya ambisius dalam hasil bukan jabatan. Saya mau kita sama-sama, tapi maafkan saya ketika saya harus menindaktegas untuk kepentingan organisasi, untuk kepentingan bersama-sama,” tutup Menpora Erick.

Dalam Peraturan Menpora RI Nomor 5 Tahun 2026, Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan usaha keolahragaan serta aset dan kawasan keolahragaan yang menjadi tanggung jawab LPUK. Lembaga ini dipimpin Direktur Utama yang membawahi dua Direktorat (Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Umum & Direktorat Pengelolaan Aset dan Usaha Keolahragaan).

Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Umum membawahi dua divisi yaitu Divisi Perencanaan dan Keuangan, dan Divisi Umum. Sementara Direktorat Pengelolaan Aset dan Usaha Keolahragaan membawahi tiga divisi yaitu Divisi Pengelolaan Aset dan Kawasan Keolahragaan; Divisi Pengelolaan Pemasaran Keolahragaan; dan Divisi Pengembangan Usaha Layanan Keolahragaan.