Deputi Baru Kemenpora Untuk Tingkatkan Kontribusi Industri Olahraga

Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) memiliki wajah dan semangat adanya dengan adanya perubahan logo dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Perubahan struktur organisasi itu salah satunya adalah hadirnya Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga. Pembentukan Deputi baru itu diharapkan dapat meningkatkan kontribusi olahraga bagi perekonomian nasional.

Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora ini dipercayakan kepada Raden Isnanta. “Kami tambahkan saat ini Deputi Industri Olahraga di mana semangat kami bagaimana seperti olahraga-olahraga profesional, wisata, hiburan, dan juga otomotif nantinya Kemenpora bisa mendukung dan bisa masuk di situ lebih fokus lagi,” kata Dito Ariotedjo kepada wartawan seusai melantik 46 pejabat Kemenpora di Jakarta, Kamis (17/4).

Hadirnya Deputi baru ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora. Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari MenpanRB dengan dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 140 Tahun 2024; PP Nomor 187 Tahun 2024. Dalam struktur baru tersebut, Kemenpora memiliki tiga deputi di bidang keolahragaan, sementara dua deputi kepemudaan sebelumnya dilebur menjadi satu deputi yakni Deputi Pelayanan Kepemudaan.

Deputi Bidang Bidang Pengembangan Industri Olahraga memiliki tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga. Ruang lingkup pengembangan industri olahraga ini meliputi pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga dan pengelolaan sarana serta prasarana olahraga.

Deputi tersebut akan dibantu oleh Sekretariat Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Asisten Deputi Wisata Olahraga. Asisten Deputi Olahraga Profesional, Asisten Deputi Pengelolaan Jasa, Sarana, dan Prasarana Olahraga, dan Asisten Deputi Promosi dan Kemitraan Global Olahraga.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga bertugas untuk menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Hadirnya Deputi baru tersebut juga menjadi angin segar bagi Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK), sebuah badan layanan umum Kemenpora. Sebab, hadirnya Deputi baru akan memperkuat posisi pemerintah sebagai regulator, sementara LPDUK yang memiliki branding baru Inaspro (Indonesia Sport Promotor) merupakan operator dan inkubator dalam pengembangan industri olahraga nasional tersebut.